Komisi Pemberantasan Korupsi KPK memanggil Drajat Wisnu Setyawan DWS

Setyawan DWS, direktur di Kementerian Dalam Negeri Kemendagri, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan eKTP identitas pendiri elektronik. KPK Pemanggilan Direktur Kemendagri Terkait Kasus Korupsi eKTP
Komisi Pemberantasan Korupsi KPK memanggil Drajat Wisnu Setyawan DWS, Direktur Kemendagri, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan KTP elektronik tersebut.
KPK mengambil tindakan ini sebagai bagian dari penyelidikan kasus tersebut, yang diyakini melibatkan penggelapan dan korupsi. Langkah komisi bertujuan untuk mengumpulkan lebih banyak informasi dan bukti untuk mendukung penyelidikannya atas masalah ini.
Sebagai tokoh publik yang dihormati, DWS diminta untuk memberikan penjelasannya tentang peristiwa yang terkait dengan proses pengadaan dan informasi relevan yang mungkin terkait dengan kasus tersebut. Tindakan KPK dipandang sebagai langkah penting dalam mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa mereka yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut dimintai pertanggungjawaban.
Pemanggilan KPK terhadap DWS datang setelah beberapa pejabat tinggi dan pengusaha ditangkap dan diinterogasi sehubungan dengan kasus tersebut awal bulan ini. Para tersangka dituduh memanipulasi proses penawaran dan menggelembungkan harga proyek eKTP yang bertujuan untuk mendigitalisasi produksi dan penerbitan kartu identitas WNI.
Dugaan skandal korupsi telah menyebabkan kemarahan publik, dengan banyak orang Indonesia menuntut tindakan tegas terhadap mereka yang terlibat. KPK, sebagai tanggapan, telah berjanji untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan atas masalah ini.
Kami akan memastikan bahwa tidak ada yang berada di atas hukum, dan bahwa semua orang yang terlibat dalam kasus ini, tidak peduli posisi atau pengaruh mereka, akan dimintai pertanggungjawaban, kata Marco Kicauy, juru bicara KPK.
Sementara itu, DWS belum mengomentari masalah ini secara publik. Namun, dia sebelumnya telah menyatakan bahwa kementerian mengikuti semua pedoman prosedural dalam proses pengadaan dan bahwa semua kontrak diberikan berdasarkan prestasi.
Kasus eKTP bukan pertama kalinya dugaan korupsi muncul di kementerian. Di masa lalu, ada laporan penyimpangan dalam pengadaan proyek pemerintah lainnya, termasuk pembangunan sekolah dan rumah sakit.
Berita ini dikutip dari Sumber: https://news.detik.com/berita/d-7747827/kpk-panggil-direktur-kemendagri-drajat-wisnu-terkait-kasus-e-ktp