48. Menjelaskan isi pasal 10 ayat 1 tentang pemerintah daerahSee answer
48 Menjelaskan isi pasal 10 ayat 1 tentang pemerintah daerah
Question
Basic Answer
Jawaban Inti:
Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyelenggarakan otonomi daerah berdasarkan prinsip otonomi yang seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat.
Alasan dan Penjelasan:
Alasan 1: Ayat ini merupakan landasan hukum bagi pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Otonomi daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Alasan 2: Frasa “kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat” menegaskan bahwa otonomi daerah bukanlah tanpa batas. Ada beberapa urusan pemerintahan yang tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat, seperti pertahanan dan keamanan negara, kebijakan moneter, dan hubungan luar negeri. Urusan-urusan ini diatur dalam undang-undang.
Alasan 3: Pasal ini menekankan prinsip desentralisasi, yaitu pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Ringkasan:
Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan bahwa pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota memiliki otonomi yang seluas-luasnya, namun dengan pengecualian urusan pemerintahan yang diatur sebagai urusan pusat dalam undang-undang. Ini merupakan dasar hukum bagi pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.