23 Tingkat kepatuhan hukum yang ditunjukkan oleh seorang warga negara secara langsung menunjukkan a tingginya kesadaran hukum yang dimiliki b cara mempertahankan dirinya c ketidakpatuhan terhadap…
Question
Basic Answer
Jawaban yang Benar:
- a
- c
- a
- c
- b
- b
- a
Menganalisis Jawaban:
Kepatuhan hukum mencerminkan kesadaran hukum seseorang. Semakin tinggi kepatuhan, semakin tinggi kesadaran hukumnya. Opsi lain tidak relevan dengan kepatuhan hukum langsung.
Negara hukum membutuhkan lembaga peradilan yang independen untuk menegakkan hukum dan memastikan keadilan. Lembaga peradilan bertanggung jawab atas keberlakuan hukum dalam praktiknya.
Hukum yang bersifat memaksa dibedakan berdasarkan sifatnya. Sifat memaksa ini ditandai dengan adanya sanksi bagi pelanggar.
Hukum tertulis didefinisikan sebagai aturan hukum yang tertuang dalam dokumen tertulis, seperti peraturan perundang-undangan dan konstitusi.
Klasifikasi hukum berdasarkan tempat berlakunya membagi hukum menjadi hukum nasional, hukum negara lain, dan hukum internasional.
Ius constituendum merujuk pada hukum yang diharapkan berlaku di masa depan, berbeda dengan ius constitutum yang merupakan hukum yang berlaku saat ini.
Sanksi siksaan di neraka merupakan konsekuensi pelanggaran norma agama.
Analisis Opsi Lain:
b. Cara mempertahankan diri tidak selalu berkaitan dengan kepatuhan hukum.
c. Ketidakpatuhan hukum adalah kebalikan dari kepatuhan hukum.
d. Cara mempertahankan tertib hukum adalah akibat dari kepatuhan hukum, bukan indikator langsung.
e. Penegakan kepastian hukum adalah upaya negara, bukan indikator langsung dari kepatuhan warga negara.
a. Sumber hukum merupakan bahan baku hukum, bukan yang bertanggung jawab atas keberlakuannya.
b. Penggolongan hukum adalah klasifikasi, bukan entitas yang bertanggung jawab.
d. Tata hukum Indonesia adalah sistem hukum, bukan entitas yang bertanggung jawab.
e. Hukum internasional mengatur hubungan antar negara, bukan keberlakuan hukum di dalam negeri.
b. Sumber hukum (misalnya, kebiasaan, yurisprudensi, perundang-undangan) adalah klasifikasi yang berbeda.
c. Bentuk hukum (misalnya, tertulis, tidak tertulis) juga merupakan klasifikasi yang berbeda.
d. Tempat berlakunya hukum (misalnya, nasional, internasional) adalah klasifikasi yang berbeda.
e. Cara mempertahankan hukum (misalnya, melalui sanksi, pendidikan hukum) adalah aspek yang berbeda.
a. Ini adalah definisi hukum tidak tertulis.
b. Ini adalah definisi hukum tidak tertulis.
d. Ini adalah ciri hukum memaksa, bukan definisi hukum tertulis.
e. Ini adalah definisi ius constituendum.
a. Ini adalah klasifikasi berdasarkan sifat hukum.
c. Ini adalah klasifikasi berdasarkan bentuk hukum.
d. Ini adalah klasifikasi berdasarkan materi hukum.
e. Ini adalah klasifikasi berdasarkan subjek hukum.
a. Hukum positif adalah hukum yang berlaku saat ini.
c. Hukum nasional berlaku di suatu negara tertentu.
d. Hukum internasional mengatur hubungan antar negara.
e. Hukum materiel mengatur hak dan kewajiban.
b. Norma kesusilaan berkaitan dengan moralitas.
c. Norma kesopanan berkaitan dengan tata krama.
d. Norma hukum memiliki sanksi yang diterapkan oleh negara.
e. Norma adat berlaku di suatu komunitas tertentu.
Posting Komentar